Lembaga Pengembangan Pengajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Unbrah menggelar Audit Mutu Internal (AMI) secara dalam jaringan menggunakan platform Zoom pada Selasa 4 Agustus 2020.Kepala LP3M Unbrah
Prof. Dr. Ir. Novirman Jamarun, M.Sc
mengatakan AMI ini dilakukan terhadap prodi baru Farmasi Klinis Fakultas Kedokteran yang tengah menyiapkan borang akreditasi pertama kali. AMI ini dilakukan dengan sistem daring dan pertama kali di Unbrah bahkan di LLDikti X.
Dimana tiga orang auditor yakni Ira Suryanis, S.ST, M.Keb, Harry Budiman, SKM, M.KM dan drg. Sri Pandu Utami, S.Kg, M.Si melakukan assesment lapangan atau pemeriksaan kesesuaian dokumen dan data melalui tanya jawab jarak jauh dan virtual.
Kepala LP3M Unbrah Prof. Dr. Ir. Novirman Jamarun, M.Sc. Sama seperti pelaksanaan AMI sebelum pandemi, dalam hal ini pemeriksa atau auditor tetap bertanya tentang sembilan kriteria penilaian akreditasi.
Kesembilannya yakni 1) Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi, 2) Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama, 3) Mahasiswa, 4) Sumber Daya Manusia, 5) Keuangan, Sarana, dan Prasarana, 6) Pendidikan, 7) Penelitian, 8) Pengabdian kepada Masyarakat, dan 9) Luaran dan Capaian Tridharma.
Tujuannya untuk mempermudah proses penyusunan borang sebagai instrument utama akreditasi prodi tersebut. Mengingat kata Kepala LP3M kesesuaian borang dengan dokumen
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang mengacu pada dokumen standar Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Masyarakat dan tambahan akan menentukan penilaian akreditasi.
“Kita berharap Farmasi Klinis mendapat nilai B agar lebih aman dan proses akademik menjadi lancar,” tutur Kepala LP3M.
Untuk itu hasil AMI yang berupa rekomendasi auditor dalam melengkapi kekurangan atau ketidaksesuaian akan bermanfaat dalam pencapaian nilai akreditasi tersebut. Para auditor ini juga bukanlah petugas atau dosen sembarang yang dipilih namun telah lulus pelatihan sebagai Auditor AMI nasional.
Tentunya apa yang direkomendasikan telah sesuai ketetapan standar nasional. Bedanya kali ini dilaksanakan tanpa tatap muka dan pemeriksaan dokumen dan bukti hanya melalui penyampaian data digital.
Ada kemungkinan kata Prof Novirman ini memberikan beberapa pengurangan nilai kegiatan dibanding luring atau tatap muka.
Tim Prodi Farmasi Klinis tengah mengikuti AMI secara daring. Ketua Prodi Farmasi Klinis Eka Desnita, S.Farm, Apt, M.Farm mengapresiasi kegiatan AMI secara daring ini.
Menurutnya meski dalam keadaan pandemi Covid-19 yang masih merajalela saat ini pihaknya masih mendapat kesempatan diassesment oleh auditor AMI atas progress kinerja Prodinya.
Mengingat juga prodi Farmasi Klinis termasuk jurusan baru di Unbrah yang baru berdiri 2018 lalu. Tentu saja sumber daya yang dimiliki masih segar dan belum banyak berpengalaman dalam hal proses akademik.
Bukan hanya itu mengingat prodi ini juga tergolong baru di Indonesia, kegiatan AMI ini juga membantu Farmasi Klinis untuk menyiapkan borang yang tengah disusun saat ini.
Ka.Prodi Farmasi Klinis Eka Desnita, S.Farm, Apt, M.Farm.
Ketua Prodi berharap rekomendasi yang diberikan auditor dapat membuka mata civitas akademika untuk segera merevisi dokumen yang telah disusun sekaligus melengkapi instrumen serta data lainnya.
Di samping itu, menurutnya kegiatan AMI juga dapat menjadi gambaran Prodinya dalam menghadapi assesment dari aksesor akreditasi nantinya.
“Kita bisa melihat sampai mana kesiapan prodi dalam menyusun sembilan kriteria akreditasi tersebut,” ujarnya. Sementara itu pelaksanaan AMI di Farmasi Klinis berjalan sesuai jadwal.
Yang mana kegiatan yang diikuti oleh 20 orang lebih yakni perangkat prodi Farmasi Klinis mulai dari Ka Prodi sampai mahasiswa, Rektor Unbrah, Kepala LP3M, Auditor, Humas dan perangkat Fakultas Kedokteran.
Salah satu Auditor Ira Suryanis, S.ST, M.Keb.
Kegiatan dibagi atas dua bagian pemeriksaan kriteria yakni pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB untuk kriteria VMTS, Tata Pamong, Pendidikan, dan Mahasiswa.
Sedangkan pukul 13.00 WIB hingga 15.30 untuk kriteria SDM, Sarana Prasarana, Penelitian, Pengabdian Masyarakat dan Capaian Luaran.
Diakhir kegiatan disebutkan rekomendasi atau hasil Ketidaksesuaian (KTS) dari masing-masing auditor yang kemudian ditandatangani berita acara dan absen yang juga secara virtual.