PROFIL LP3M UNIVERSITAS BAITURRAHMAH
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta akses informasi yang mudah dan cepat, telah membuat masyarakat kita menjadi masyarakat yang cerdas dan kritis. Dalam hubungannya dengan dunia pendidikan tinggi, masyarakat sebagai bagian dari stakeholder eksternal, menuntut kepuasan atas kinerja dan keluaran perguruan tinggi yang lebih baik. Demikian juga halnya dengan stakeholder internal (mahasiswa, dosen, karyawan). Oleh karena itu dibutuhkan suatu upaya pemeliharaan dan peningkatan mutu yang sistematis dan berkelanjutan dalam suatu perguruan tinggi melalui Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT). Kewajiban pelaksanaan penjaminan mutu ini tertuang dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dipandang sebagai salah satu cara untuk menjawab berbagai permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, SPMI dianggap mampu untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi. Perguruan tinggi dikatakan bermutu apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif), serta mampu memenuhi kebutuhan/memuaskan stakeholders (aspek induktif) yaitu kebutuhan masyarakat, dunia kerja dan profesional. Sehingga,
Untuk mewujudkan itu semua, diperlukan syarat-syarat normatif yang wajib dipenuhi oleh setiap PT. Syarat-syarat tersebut tertuang dalam beberapa asas, yaitu:
- Komitmen
- Internally driven
- Tanggungjawab/pengawasan melekat
- Kepatuhan kepada rencana
- Evaluasi
- Peningkatan mutu berkelanjutan
Tujuan penjaminan mutu adalah memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, yang dijalankan secara internal untuk mewujudkan visi dan misi PT, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
Kegiatan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT) terdiri atas penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh badan/ lembaga di luar perguruan tinggi yang disebut Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi itu sendiri yang disebut Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Perguruan tinggi harus mampu merencanakan, menjalankan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan suatu proses yang menjamin pencapaian mutu yang sesuai dengan siklus SPMI yaitu PPPEPP (Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan).
Universitas Baiturrahmah menyadari pentingnya pengendalian mutu dalam mewujudkan visi, mencapai visi serta memenuhi tuntutan stakeholder tersebut. Oleh karena itu, Universitas Baiturrahmah membentuk Badan Penjaminan Mutu Internal melalui SK Rektor No:292.a/F/Unbrah/IX/2007 tanggal 17 September 2007. diketuai oleh dr. Nazarrudin Bakar, MPH dan sekretaris Drs. Darman, M.Si, Ak.
Dalam perjalannya Badan Penjaminan Mutu menjadi Pusat Pengawasan Internal dan Penjaminan Mutu Universitas Baiturrahmah berubah nama dengan Pusat Pengawas Internal dan Penjaminan Mutu Universitas Baiturrahmah yang dikenal denga P3M dan dibentuk pada 15 Juni 2013 sesusai dengan SK Rektor No. 330/F/Unbrah/VI/2013 yang diketuai oleh Prof. Drs. Rusjdi Djamal, Apt dan sekretatis Drs. Awaluddin Jamal, Msi. Sedangkan Tim Pelaksana Pengawasan Internal dan Penjaminan Mutu Universitas Baiturrahmah dibentuk diangkat dengan SK Rektor No.664/a/Unbrah/XII/2013. Tim ini bekerjasama dengan pimpinan P3M menyusun dokumen kebijakan mutu yang berisikan garis besar pelaksanaan sistem penjaminan mutu serta menjadi dasar dalam menyusun kebijakan/peraturan di setiap unit Universitas Baiturrahmah. Selanjutnya, disusun Kebijakan Mutu Internal dan instrumen Audit Mutu Internal (AMI) sebagai pedoman dalam pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi yang baik dan terarah. LP3M saat kepemimpinan Prof. Drs. Rusjdi Djamal, Apt telah melakukan kegiatan Pelatihan Audit Mutu Internal (AMI) yang bekerjasama dengan Universitas Andalas (Unand) sehingga menghasilkan 20 auditor dan pada tahun 2014 telah melakukan AMI sebanyak satu kali siklus pada tingkat fakultas/ jurusan di lingkungan Universitas Baiturrahmah.
Setelah berakhirnya masa jabatan Prof. Drs. Rusjdi Djamal, Apt, beliau digantikan oleh bapak Dr. Amrizal Arief, M.Kes sebagai ketua dan Drs. Busman, M.Si sebagi sekretaris. Dibawah kepemimpinan beliau telah terbentuk dokumen mutu berupa kebijakan mutu, manual mutu, 30 standar mutu dan formulir mutu yang sesuai dengan permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang standar nasional pendidikan tinggi yang disusun oleh Tim adhock yang di syahkan pada bulan Oktober 2017. Selain itu LP3M juga telah memiliki 4 Fasilitator Wilayah SPMI yaitu Dr. Amrizal Arief, M.Kes; Sri Oktariana, SKM, MKM; Ira Suryanis, S.ST, M.Keb dan Yulianita, SS, M.Hum dan 3 pelatih nasional SPMI yaitu Ira Suryanis, S.ST, M.Keb, Sri Oktariana, SKM, MKM; dan Yulianita, SS, M.Hum yang telah lulus pada kegiatan Lokakarya Calon Pelatih SPMI yang diselenggarakan oleh Dikti pada 18 – 20 September 2018 dengan nomor surat 4178/B4.2/TU/2018 tentang daftar peserta lulus pada lokakarya calon pelatih SPMI.
Pada bulan Oktober 2017 terjadi pergantian struktur organisasi P3M dari ketua Dr. Amrizal Arief, M.Kes dan sekretaris Drs. Busman, M.Si digantikan oleh Prof. Dr. Ir. Novirman Jamarun, MSc dan sekretaris Ira Suryanis, S.ST, M.Keb.
Langkah awal yang diambil oleh bapak Prof. Dr. Ir. Novirman Jamarun, MSc adalah menyusun visi dan misi P3M adalah sebagai berikut :
Visi :
Menjadi Pusat Pengawasan Dan Penjamin Mutu (P3M) Yang Konsisten Dan Kontinu Dalam Menerapkan Budaya Mutu Pada Segala Aspek Di Universitas Baiturrahmah
Misi :
